Bab 2 : Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
     1. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahan dan keamanannya, bangsa Indonesia selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat“Wasantara”.

      2. Landasan Idiil: Pancasila
Sebagai ideologi dan dasar negara yang telah diakui dan terumuskan dalam UUD 1945, pada hakikatnya Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Reoublik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.

     3. Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.





Mengetahui batas-batas wilayah Indonesia merupakan salah satu bentuk Wawasan Nusantara


Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.






         Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara


            Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar yaitu:

1.Wadah (Contour)



2.Isi (Content)




3.Tata Laku (Conduct)








Sumber:


Comments

Popular posts from this blog

Bab 3 : Ketahanan Nasional

SEPERTI INILAH API DAN 5 HAL LAINNYA JIKA TANPA GRAVITASI

Tugas 2 Bahasa Indonesia