Bab 2 : Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai
Wawasan Nasional Indonesia
Dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasional baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahan dan keamanannya, bangsa Indonesia selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Gagasan untuk menjamin persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan
atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat“Wasantara”.
2. Landasan Idiil:
Pancasila
Sebagai ideologi dan dasar negara
yang telah diakui dan terumuskan dalam UUD 1945, pada hakikatnya Pancasila
mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan
kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi kebhinekaan seluruh
aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan
seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara
Kesatuan Reoublik Indonesia secara berdaulat dan mandiri.
Setelah menegara dalam
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi lingkungan
yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau Wawasan
Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan.
Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah Pancasila
yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
3. Landasan Konstitusional: UUD
1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di
atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa
Indonesia bertekad mendayagunakan segenap kekayaan alam, sumber daya serta
seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang,
serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah
penghasil secara
proporsional dalam
keadilan.
Mengetahui batas-batas wilayah Indonesia merupakan salah satu bentuk Wawasan Nusantara
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya
dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar
yaitu:
1.Wadah (Contour)
2.Isi (Content)
3.Tata Laku (Conduct)
Sumber:
Comments
Post a Comment